DPMD Kukar Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2027 untuk Ciptakan Proses yang Lebih Transparan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menapaki tahap awal persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Langkah dini ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan demokrasi tingkat desa berjalan tertib, transparan, dan bebas dari multitafsir aturan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan analisis mendalam terhadap berbagai regulasi yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades mendatang.

Langkah ini sekaligus menjadi refleksi atas pengalaman pelaksanaan Pilkades serentak pertama pada 2019 lalu. Pada 2019, aturan Pilkades disusun dalam waktu yang cukup singkat, sehingga masih ada beberapa hal yang belum diatur secara detail dan menimbulkan multitafsir, ujar Arianto, Selasa (16/9/2025). Karena itu, kami sekarang melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan," terangnya.

Ia menambahkan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak 2027 ditargetkan rampung pada 2026. DPMD berharap, seluruh proses perumusan berjalan lancar tanpa banyak perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan regulasi dari pusat.

Kalau pun ada, kami hanya merapikan hal-hal yang belum diatur sebelumnya serta menyempurnakan aturan yang masih multitafsir, jelasnya. Selain menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Desa yang terakhir direvisi pada 2024, penyempurnaan regulasi juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kukar agar aturan di tingkat kabupaten dan nasional bisa saling menguatkan. Menurut Arianto, langkah harmonisasi ini penting untuk meminimalkan potensi perbedaan tafsir di lapangan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh desa peserta Pilkades.

Adapun jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades 2027 diperkirakan mencapai sekitar 100 desa dari total 193 desa di Kukar. Kalau tidak salah, kurang lebih 100 desa. Kemarin itu 97, kira-kira sekitar 107 desa yang akan ikut, ujarnya.

Arianto juga menegaskan bahwa Pilkades memiliki karakteristik berbeda dengan pemilihan umum. Pilkades bersifat otonom, sehingga panitia penyelenggara dibentuk di tingkat desa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati, jelasnya. Dengan persiapan yang dimulai jauh-jauh hari, DPMD Kukar berharap Pilkades serentak 2027 menjadi momentum untuk menghadirkan pemimpin desa yang kredibel, berintegritas, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

(Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial