DPMD Kukar Perkuat Peran Desa dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam melindungi keberadaan masyarakat hukum adat kembali terlihat jelas. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), langkah konkret dilakukan dengan menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi Desa di Kecamatan Tabang, 1821 Juni 2025. Lima desa di Tabang yang menjadi sasaran kegiatan, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung, dinilai memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai Desa Masyarakat Hukum Adat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menuturkan bahwa penyusunan dokumen etnografi adalah tahapan penting yang tak bisa diabaikan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut.

Asumsinya, beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang, ujar Arianto, Selasa (01/07/2025). Menurutnya, proses ini bukan hanya formalitas administratif. Pendampingan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah desa dan masyarakat adat setempat.

Data yang dihimpun akan menjadi dasar penilaian apakah suatu komunitas layak diakui secara resmi oleh negara. Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara, tegasnya. Program ini sendiri merupakan bagian dari Sub Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat yang dijalankan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa.

Pendampingan mencakup pemahaman isi dokumen, cara pengumpulan data, hingga aspek teknis penyusunan. Pendekatan partisipatif yang diterapkan memperlihatkan betapa DPMD Kukar tidak sekadar mengatur, melainkan juga hadir sebagai mitra masyarakat desa. Tujuannya adalah agar desa yang masih memelihara kearifan lokal dan struktur adat memperoleh pengakuan formal serta perlindungan hukum yang layak.

Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara, pungkas Arianto. Dengan langkah ini, DPMD Kukar menjadi jembatan yang memastikan budaya lokal tetap hidup, terlindungi, dan diakui sah oleh negara. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial

dikominfo