Kelurahan Timbau Gelar Pemilihan RT, Wujud Demokrasi di Lingkungan Warga
Kategory
Advertorial,
22-10-2025 00:00:16
DUTANARASI.COM - Semangat demokrasi tumbuh di lingkungan masyarakat Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Pemerintah kelurahan setempat kini tengah melaksanakan tahapan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) tahun 2025, yang menjadi bagian penting dari penguatan pemerintahan di tingkat paling bawah. Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menjelaskan bahwa dari total 27 RT yang ada, sebanyak 13 RT melaksanakan pemilihan pengurus periode 20252028 secara bertahap sejak 25 hingga 26 Oktober 2025.
Dari total 27 RT di Kelurahan Timbau, ada 13 RT yang melaksanakan pemilihan tahun ini. Sebagian melalui musyawarah mufakat, sebagian lagi dengan mekanisme pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu, ujarnya. Menurut Marten, tahapan persiapan telah dimulai sejak 23 September 2025 dengan sosialisasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar).
Kegiatan ini membahas berbagai ketentuan penting yang harus dipatuhi, termasuk aturan batas maksimal dua periode bagi calon ketua RT. Ketentuan ini tegas diatur dalam regulasi. Jadi bagi pengurus yang sudah dua periode menjabat, baik berturut-turut maupun tidak, tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri.
Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh RT melalui sosialisasi dari pihak DPMD, jelasnya. Ia menambahkan, pelaksanaan pemilihan disesuaikan dengan kondisi warga. Pemilihan dilakukan fleksibel, menyesuaikan aktivitas warga.
Ada yang pagi, ada juga yang malam karena sebagian besar warga bekerja di siang hari, tuturnya. Marten menegaskan, motivasi menjadi pengurus RT harus didasari niat tulus untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan karena adanya dukungan dana. Menjadi pengurus RT itu panggilan jiwa, bukan karena ada anggaran.
Dana kelurahan yang diterima RT itu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Jadi kami harap motivasinya murni untuk memajukan lingkungan, tegasnya. Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan pentingnya seluruh proses pemilihan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemilihan, dan Pemberhentian Pengurus RT.
Regulasi ini sudah mengatur secara jelas mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Aparatur kelurahan harus memahami isi Perbup tersebut dan menjadikannya dasar pelaksanaan di lapangan, ujarnya. Arianto menambahkan, DPMD Kukar terus memantau proses ini agar berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan.
Ia juga berpesan agar semua pihak menjaga suasana kondusif dan mengedepankan musyawarah. Pemilihan RT ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah, pungkasnya. (Adv/kh)
Tags:
Advertorial
Kategory terkait
Kinerja RT Meningkat Tiga Kali Lipat, Pemkab dan DPMD Kukar Pastikan Kenaikan Honor
24-11-2025 00:00:17
Pemkab Kukar Perketat Transparansi Program Rp150 Juta per RT, Warga Diwajibkan Terlibat Langsung
24-11-2025 00:00:17
DPMD Kukar Pastikan Pelaksanaan BLT Dana Desa Masih Sesuai Regulasi Nasional
24-11-2025 00:00:17
DPMD Kukar Apresiasi Inovasi Desa Loa Duri Ilir yang Raih Juara Nasional Ketahanan Pangan
24-11-2025 00:00:17
Dengan Pendampingan DPMD Kukar, PAW Sungai Meriam Sukses Tetapkan Indra Lesmana sebagai Kades
24-11-2025 00:00:17
Kolaborasi Pemprov Kaltim dan DPMD Kukar Perkuat Pemberdayaan Desa Lewat Bantuan Barang?
22-11-2025 00:00:17
Login dengan Facebook
Login dengan Google