Kukar Rapikan Regulasi Lama, Penghapusan Kecamatan Sedulang Akan Ditata

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Diskominfo Kutai Kartanegara

Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan penataan regulasi lama terkait pencabutan perda kecamatan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi wilayah dan proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman.


DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar tengah merapikan sejumlah regulasi daerah yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan wilayah saat ini.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda ke-12, ke-13, ke-14, dan ke-15. Dalam rangkaian pembahasan itu, terdapat dua laporan dari perangkat daerah dan empat laporan dari Dewan Program Daerah. Seluruhnya disepakati untuk dibahas bersama dan ditindaklanjuti.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kecamatan Selulang.

Ia menjelaskan, perda tersebut masih menggunakan rujukan wilayah Kabupaten Kutai sebagai kabupaten induk.

Padahal, struktur pemerintahan dan administrasi wilayah telah mengalami berbagai perubahan setelah adanya pemekaran.

“Pada 1999 sebenarnya sudah dilakukan pembentukan, tetapi sampai tingkat kementerian belum diberikan kode wilayah. Akhirnya proses tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” terangnya, Senin (5/10/2026).

Perubahan wilayah yang terjadi setelahnya membuat regulasi tersebut dinilai tidak lagi memiliki objek dan dasar wilayah yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini. Karena itu, pencabutan menjadi langkah untuk menata kembali regulasi agar tidak menyisakan aturan yang sudah tidak relevan.

Hal serupa juga berlaku terhadap Perda Nomor 8 tentang pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Muara Kaman.

Regulasi tersebut akan dicabut untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan wilayah terkini.

Penataan aturan ini memiliki kaitan dengan usulan pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman yang saat ini masih dalam proses.

Dalam usulan tersebut, Desa Bunga Jadi sempat disebut sebagai calon wilayah induk. Namun, masih ada sejumlah hal yang harus dibicarakan dan disepakati bersama oleh desa-desa yang masuk dalam wilayah rencana pemekaran.

Salah satunya menyangkut nama kecamatan yang nantinya akan dibentuk. Hingga kini, nama kecamatan hasil pemekaran tersebut masih belum ditetapkan karena masih menjadi bagian dari proses pembahasan.

Bagi Pemkab Kukar, pembenahan regulasi menjadi bagian penting sebelum proses pemekaran melangkah lebih jauh.

Aturan yang sesuai dengan kondisi administrasi terbaru diharapkan dapat membuat tahapan pemekaran berjalan lebih tertib dan tidak terkendala persoalan regulasi lama.

Akhmad Taufik berharap, setelah pembahasan bersama DPRD, pencabutan perda tersebut dapat memberikan ruang yang lebih jelas bagi proses lanjutan usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tentu harus menyesuaikan regulasi dengan kondisi administrasi pemerintahan yang berlaku saat ini,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian regulasi bukan sekadar menghapus aturan lama. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap kebijakan penataan wilayah memiliki pijakan administrasi yang jelas.

Dengan regulasi yang semakin sesuai dengan kondisi lapangan, proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman diharapkan dapat berjalan lebih lancar, terarah, dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (ADV)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Kutai Kartanegara