Pemkab Kukar Percepat Pelunasan Utang Rp820 Miliar, Perkada Segera Terbit
Kategory
Daerah,
07-03-2026 00:00:10
DUTANARASI.COM Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya mempercepat proses pelunasan utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp820 miliar. Saat ini, tahapan administratif telah memasuki fase krusial dengan segera diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pergeseran anggaran untuk pembayaran kepada kontraktor dan rekanan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan proses administrasi terus berjalan dan saat ini Perkada tengah dalam proses finalisasi, setelah aturan tersebut terbit, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat langsung melanjutkan tahapan teknis pembayaran.
Proses administratif terus berjalan setiap hari. Saya sudah hubungi Kabag Hukum, rencana nomor perkada sudah ada. Setelah itu tuntas, OPD tinggal input data berdasarkan RKA, terbitkan SPM, dan bayar, ujar Sunggono, Sabtu (7/3/2026).
Penerbitan Perkada menjadi langkah penting karena berfungsi sebagai landasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD, dengan hal itu proses pembayaran kepada kontraktor maupun rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan dapat segera dilakukan. Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri, dia menyampaikan pihaknya terus mendorong percepatan dari sisi administrasi agar target tersebut bisa tercapai. Target kita secepatnya.
Kami berharap dan mendorong mudah-mudahan sebelum lebaran bisa cair. Secara administrasi kami tanggung jawab, tapi untuk ketersediaan dana tentu melibatkan komitmen banyak pihak, jelasnya. Sebelum masuk ke tahap input data oleh OPD, seluruh data utang yang akan dibayarkan telah melalui proses verifikasi dan review oleh Inspektorat, hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pekerjaan di lapangan, terutama pada proyek-proyek infrastruktur, sehingga pembayaran yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, percepatan pelunasan utang ini juga mendapat dukungan langsung dari Bupati Kutai Kartanegara yang melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri serta Bankaltimtara guna memastikan kelancaran proses administrasi dan aliran dana. Sunggono menambahkan, setelah Perkada diterbitkan dan seluruh data diinput oleh OPD, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan proses pencairan dana kepada pihak ketiga. Kalau administrasinya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, maka proses selanjutnya tinggal penerbitan SPM hingga pembayaran kepada rekanan, pungkasnya.
(Iam)
Tags:
Daerah
Kutai Kartanegara
Kategory terkait
Aulia Rahman Basri Terpilih sebagai Koordinator Presidium pada Musda VI KAHMI Kukar
17-02-2026 00:00:01
Dendi-Alif Siap Wujudkan Kukar Lebih Baik dengan 8 Program Unggulan, Ini Komitmen Mereka
12-11-2024 00:00:20
Festival Islami Kukar: Pesta Keberagaman dan Keagamaan Gratis untuk seluruh Masyarakat
16-05-2024 00:00:01
Login dengan Facebook
Login dengan Google