Pemkab Kukar Perkuat Perlindungan Aparatur Desa lewat Perpanjangan BPJS Ketenagakerjaan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Advertorial


DUTANARASI.COM - Upaya memperkuat perlindungan bagi aparatur desa kembali menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, pemkab menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan kerja perangkat desa melalui perpanjangan perjanjian kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Samarinda pada 1314 November 2025, dan melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pengurus RT se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah ini dinilai strategis karena bukan hanya memberi perlindungan atas risiko kerja, tetapi juga mendorong peningkatan motivasi serta kualitas pelayanan aparatur desa kepada masyarakat. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih terstruktur, aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman sekaligus profesional. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap aparatur desa harus menjadi prioritas karena mereka berada di garda terdepan pelayanan publik. Kami baru saja memperbaharui perjanjian kerja sama untuk mendaftarkan Kepala Desa, seluruh perangkatnya, anggota BPD, serta seluruh Pengurus RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah kita perpanjang, dan insya Allah pada 2026 tetap menjadi program prioritas, ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Arianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menganalisis kemungkinan perluasan kepesertaan. Ke depan akan kami analisis kemungkinan perluasan peserta, seperti kader posyandu dan kelompok masyarakat lain di desa, tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Tak hanya memastikan perlindungan bagi aparatur, DPMD Kukar juga meminta desa untuk mematuhi aturan terkait jaminan sosial bagi pekerja konstruksi. Kami mendorong agar kegiatan pekerjaan konstruksi di desa membayarkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Ini sudah diatur dalam regulasi dan wajib dilaksanakan, tegas Arianto.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, pemerintah berharap seluruh pekerja yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terlindungi secara menyeluruh. Semakin banyak yang terlindungi, semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka, tuturnya. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tutup Arianto. (Adv/kh)

Iklan dutanarasi.com

Tags:

Advertorial