Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar alias Uceng Soroti Pemikiran Bung Hatta dan Logika Terbalik KDMP
Kategory
Nasional,
Pikiran,
20-08-2026 02:32:37
DUTANARASI.COM — Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang akrab disapa Uceng, menyoroti konsep Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan mengaitkannya pada pemikiran Mohammad Hatta mengenai koperasi dan demokrasi ekonomi.
Dalam sebuah diskusi yang dipublikasikan melalui kanal YouTube, Uceng menguraikan pemikiran Bung Hatta sekaligus mengkritisi apa yang ia lihat sebagai persoalan dalam logika pembentukan KDMP.
Pembahasan tersebut menempatkan prinsip dasar koperasi sebagai titik penting untuk melihat apakah program tersebut benar-benar sejalan dengan gagasan ekonomi kerakyatan.
Menurut Uceng, koperasi pada hakikatnya merupakan bentuk demokrasi ekonomi yang tumbuh secara organik dari masyarakat, bukan semata-mata hasil dari instruksi atau kebijakan politik. Pandangan tersebut menjadi salah satu kritik terhadap pola pembentukan koperasi yang terlalu bergantung pada dorongan dari pemerintah.
Pemikiran tersebut berangkat dari gagasan Bung Hatta yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam koperasi. Koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi wadah usaha bersama yang mengedepankan asas kekeluargaan, partisipasi anggota, dan kemandirian ekonomi.
Dalam konteks KDMP, persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar memiliki anggota yang aktif, mampu menjalankan usaha secara mandiri, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Uceng menilai, pembangunan koperasi seharusnya tidak berhenti pada pencapaian jumlah unit yang dibentuk.
Lebih penting dari itu adalah memastikan prinsip koperasi berjalan dalam praktik, termasuk demokrasi ekonomi, partisipasi anggota, dan kemandirian.
Kritik tersebut tidak serta-merta bermakna penolakan terhadap keberadaan KDMP. Sebaliknya, gagasan tersebut dapat dibaca sebagai dorongan agar program koperasi desa benar-benar ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Perdebatan mengenai KDMP pun akhirnya kembali pada pertanyaan mendasar: apakah koperasi dibangun dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat, atau masyarakat diarahkan untuk menjalankan koperasi yang terlebih dahulu dirancang oleh negara
Bagi Uceng, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan semangat koperasi tidak kehilangan ruhnya. Koperasi idealnya tumbuh dari masyarakat dan menjadi instrumen demokrasi ekonomi yang memberikan ruang kepada anggota untuk menentukan arah organisasi serta mengembangkan kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, tantangan KDMP bukan hanya membangun infrastruktur dan membentuk kelembagaan koperasi, tetapi memastikan koperasi tersebut benar-benar hidup sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan anggotanya
Tags:
Koperasi Merah Putih
Korupsi
Prabowo
Login dengan Facebook
Login dengan Google