Tersangka Kasus Izin Tambang di Kaltim Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kategory
Nasional,
16-10-2024 00:00:15
DUTANARASI.COM - Salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mengajukan praperadilan terhadap status hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dengan perkara No.106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada pekan ini, Jumat (11/10/2024).
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi pada SIPP PN Jakarta Selatan. Menanggapi praperadilan yang dilayangkan ROC, KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya melalui proses hukum tersebut. KPK melalui Biro Hukum disebut akan mengawal sidang praperadilan yang akan bergulir.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (13/10/2024). Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur. Tessa melalui keterangan terpisah, menyebut kasus itu telah naik ke penyidikan sejak 19 September 2024.
Lembaga antirasuah menduga ada pemberian hadiah atau janji ke penyelenggara negara terkait dengan IUP di Kalimantan Timur. "KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/9/2024). Tessa enggan mengemukakan lebih lanjut terkait dengan perkara itu maupun pohak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk tiga orang juga. Upaya cegah ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1204/2024 untuk tiga orang berinisial AFI, DDWT dan ROC. Ketiganya merupakan pihak yang juga ditetapkan tersangka.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan tiga orang tersangka itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah bergulir. Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Kalimantan Timur, Senin (23/9/2024). Penulis : Dany Saputra - Bisnis.com
Tags:
Nasional
Kategory terkait
Nobar "Pesta Babi” di Tenggarong, Pemuda dan Pers Diingatkan Jaga Alam
10-05-2026 07:39:35
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
22-04-2026 12:38:26
SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Tanggapi Situasi Kebangsaan
03-09-2025 00:00:15
Kecam Sikap Kapolres Kukar, IPW Desak Kapolda Kaltim Segera Evaluasi
20-08-2025 00:00:12
Zulhan Harap MK Objektif dalam Putuskan Sengketa Pilkada Kukar
10-01-2025 00:00:00
5 Janji Prabowo Pada Pidato Perdana Sebagai Presiden, Dari Pengentasan Kemiskinan Hingga Isu Hilirisasi
21-10-2024 00:00:13
Login dengan Facebook
Login dengan Google