
DUTA ARASI.COM – Untuk mendorong pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat kolaborasi antar desa dan mitra strategis melalui fasilitasi penyusunan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) yang sah dan terarah.
Upaya ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi pijakan penting dalam membangun kerja sama desa yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Isi dari MoU tetap kami serahkan kepada desa sesuai kebutuhan mereka. Tapi dari sisi format dan strukturnya, kami bantu agar lebih tertata dan tidak menyalahi aturan,” kata Kepala Bidang Kerjasama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, Jumat (2/5/2025).
Kesadaran desa untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik perusahaan, LSM, hingga instansi pemerintah terus meningkat. Namun, masih banyak desa yang memerlukan pendampingan dalam menyusun dokumen hukum yang sesuai regulasi.
DPMD Kukar hadir memberikan pendampingan sejak tahap awal, mulai dari perumusan isi MoU, penyesuaian format legal, hingga koreksi dokumen untuk memastikan kekuatan hukumnya. Wilayah seperti Muara Kaman, Kota Bangun, dan Muara Badak menjadi contoh desa yang telah terbantu dalam menyusun perjanjian kerja sama dengan mitra.
“Koreksi yang kami lakukan bukan untuk menilai, tapi agar kesepakatan mereka punya kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Dedy.
Untuk memperkuat aspek legalitas, DPMD Kukar juga menggandeng bagian hukum dari pemerintah daerah, sehingga setiap aparatur desa dapat merujuk pada pedoman resmi dan merasa percaya diri dalam menjalin kemitraan.
Langkah ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan kerja sama yang profesional. Dedy menegaskan, kerja sama yang baik bukan hanya tentang dokumen, tapi juga tentang kepercayaan dan komitmen jangka panjang.
“Kerja sama bukan hanya soal dokumen, tapi soal kepercayaan dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (adv/Iam)