DUTANARASI.COM – Semangat baru pemberdayaan masyarakat desa tengah berkobar di Kutai Kartanegara (Kukar). Di balik sawah, sungai, hingga jalan-jalan kampung, pemerintah daerah kini tengah mendorong lahirnya wadah ekonomi bersama: Koperasi Merah Putih.
Targetnya ambisius namun sarat makna, seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar harus segera memiliki koperasi ini pada akhir Mei 2025, sejalan dengan kebijakan nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebutkan rincianya yakni sebnyak 193 desa dan 44 kelurahan.
“Targetnya akhir bulan ini semua koperasi sudah terbentuk. Kemarin kita rapat bersama Pak Sekda, sebelumnya juga pertemuan di Pendopo Gubernur bersama Wakil Menteri Koperasi. Pada 28 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus sudah membentuk koperasi,” ujar Arianto, Senin (26/5/2025).
Lebih dari sekadar angka, program ini dirancang untuk benar-benar menggerakkan ekonomi desa. Setelah pembentukan rampung, Juni akan menjadi fase pendampingan akta notaris, lalu Juli rencananya Presiden akan meluncurkan 80 ribu Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia.
“Setelah peluncuran, kegiatan usaha koperasi ditargetkan sudah berjalan pada Agustus hingga Oktober. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan modal melalui skema pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi,” jelas Arianto.
Untuk memastikan Kukar tak hanya sekadar mengikuti arus, Pemkab melalui DPMD bersama lintas sektor akan mengawal penuh. Sebuah tim khusus dibentuk, dengan Bupati sebagai pembina utama, Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai ketua.
Tim percepatan ini melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, hingga dinas teknis sesuai bidang usaha yang dikembangkan, seperti pertanian maupun perikanan.
Secara struktural, program berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, namun DPMD Kukar tetap mengambil peran penting.
Mulai dari memfasilitasi musyawarah desa, mengarahkan penggunaan dana desa, hingga memastikan proses berjalan sesuai instruksi Presiden.
“Kami tidak terlibat teknis dalam pengelolaan koperasi, karena itu ranah Dinas Koperasi. Tapi kami tetap mendorong percepatan pembentukan koperasi sesuai instruksi Presiden,” tegas Arianto.
Tentu, tak semua desa mampu berdiri sendiri. Ada aturan yang menyesuaikan jumlah penduduk.
“Contohnya di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Mereka harus membentuk koperasi kolektif,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar kebijakan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa.
DPMD Kukar optimistis koperasi ini bukan hanya simbol nasional, melainkan wadah nyata bagi ekonomi kerakyatan yang akan mengangkat kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok Kukar. (Adv/kh)


