DUTANARASI.COM – Harapan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) untuk merasakan pelayanan publik yang lebih dekat kini semakin nyata. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kukar sedang berupaya mewujudkan pemekaran tujuh desa baru, sebagai wujud komitmen menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan menyentuh langsung kebutuhan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa ketujuh desa persiapan tersebut kini tengah melalui proses pengusulan. Dari jumlah itu, empat desa sudah dinilai cukup siap.
“Desa Bukit Pariaman, Desa Batuah, Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan, serta Desa Jantur Selatan dan Jantur Baru di Kecamatan Muara Muntai saat ini sudah dalam tahap lanjut. Kami telah melakukan kajian bersama BRIDA dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Selain empat desa tersebut, tiga wilayah lain juga mengajukan rencana pemekaran, yakni Desa Loa Janan Ulu, Desa Bakungan, dan Desa Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak.
Menurut Arianto, dari sisi regulasi desa-desa ini sudah memenuhi syarat dasar. Aturannya, baik desa induk maupun desa baru harus memiliki minimal 300 Kepala Keluarga atau 1.500 jiwa.
Namun, pemekaran desa tidak hanya sebatas angka di atas kertas. Kesepakatan warga melalui musyawarah desa menjadi bagian penting dalam proses ini.
Ia mencontohkan, Desa Bukit Pariaman telah memenuhi syarat jumlah penduduk dan dukungan masyarakat, namun masih menuntaskan pembagian wilayah serta peta poligon.
“Jika semua syarat terpenuhi, kami akan mengusulkan ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” tambahnya.
Proses selanjutnya, desa persiapan akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Setelah itu, usulan diteruskan ke tingkat provinsi untuk harmonisasi dan evaluasi, hingga akhirnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
Selama masa persiapan, desa-desa ini diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap enam bulan. Laporan tersebut mencakup tata kelola pemerintahan hingga pemberdayaan masyarakat.
Beberapa desa bahkan sudah menjalani status desa persiapan sejak 2024, dengan usia enam hingga delapan bulan. Diharapkan, seluruh desa bisa diajukan sekaligus agar segera ditetapkan sebagai desa definitif.
“Tim kajian dan evaluasi saat ini sedang bekerja menilai dokumen laporan dari masing-masing desa,” jelas Arianto.
Rapat bersama BRIDA sebelumnya juga membahas hasil kajian perkembangan desa.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, DPMD akan menyampaikan laporan kepada Bupati, lalu diteruskan ke Gubernur hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
“Harapan kami, pemekaran ini benar-benar bisa menjadi jalan bagi pelayanan yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” tutup Arianto.
Dengan hadirnya desa-desa baru ini, masyarakat Kukar tak hanya mendapatkan akses pelayanan publik yang lebih mudah, tetapi juga peluang lebih besar untuk memperkuat partisipasi, kemandirian, serta pembangunan berbasis lokal. (Adv/kh)


