DUTANARASI.COM – Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kian masif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hadir dengan langkah tulus memastikan desa-desa yang berada di kawasan delineasi IKN tetap memiliki identitas dan ikatan administratif dengan Kukar.
Komitmen ini tampak jelas dalam rapat koordinasi penyusunan kebijakan penataan administrasi wilayah terdampak IKN, yang digelar di Blue Sky Balikpapan pada Rabu (28/5/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan sekadar formalitas menghadiri undangan, melainkan wujud kepedulian nyata terhadap eksistensi desa-desa Kukar.
“Rencana besarnya, seluruh penyelenggaraan pemerintahan akan dipindahkan ke IKN pada 2028. Sebelum itu, seluruh wilayah yang masuk dalam delineasi, baik area inti maupun pengembangan, harus dipastikan dalam kondisi clear and clean,” jelas Arianto, Sabtu (31/5/2025).
Rapat tersebut turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengingat kedua daerah ini masuk dalam kawasan inti dan pengembangan IKN.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 dan Nomor 21 Tahun 2023, desa dan kelurahan yang masuk cakupan IKN akan ditata kembali secara administratif.
Nantinya, desa-desa di kawasan inti berada di bawah Otorita IKN, sementara wilayah lainnya tetap berada dalam pengelolaan PPU dan Kukar.
Meski begitu, DPMD Kukar menunjukkan sikap berpihak yang kuat pada desa-desa yang sudah lama menjadi bagian dari Kukar.
Arianto menegaskan bahwa desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam IKN tetapi tidak berpenghuni harus tetap tercatat secara administratif di Kukar.
“Silakan Otorita IKN mengambil wilayah fisiknya, tetapi nama dan status administratif desa jangan diambil alih,” tegasnya.
Ia mencontohkan Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir yang sebagian lahannya masuk kawasan IKN namun tidak memiliki pemukiman.
“Desa ini tetap harus tercatat sebagai bagian dari Kukar,” tambahnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan untuk beberapa desa lain seperti Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang.
Menurut Arianto, mempertahankan nama desa bukan sekadar perkara administrasi, melainkan bagian dari menjaga jati diri masyarakat.
Walaupun konsekuensinya luas wilayah administratif Kukar berkurang, identitas desa tidak boleh hilang begitu saja.
Dengan langkah ini, DPMD Kukar menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik dan infrastruktur, tetapi juga tentang menjaga warisan sosial, budaya, dan identitas masyarakat desa.
Desa-desa itu tetap memiliki tempat dalam sejarah pembangunan Kukar, meski sebagian lahannya kini masuk ke dalam otoritas IKN. (Adv/kh)


