DUTANARASI.COM – Perjalanan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sering kali digambarkan dengan deretan gedung megah dan kawasan modern yang tengah tumbuh di jantung Kalimantan.
Namun, ada sisi lain yang lebih dekat dengan masyarakat: kejelasan status desa dan kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Keseriusan itu tampak dalam rapat koordinasi percepatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah.
Fokus pembahasan adalah delineasi wilayah desa dan kelurahan yang terdampak langsung oleh pengembangan kawasan IKN.
“Ini rapat lanjutan setelah sebelumnya kita turun ke lapangan. Ada banyak isu yang harus dipastikan, termasuk soal penegasan nama dan status desa agar tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan,” ujar Arianto, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, sejumlah desa dan kelurahan Kukar bahkan seluruh wilayahnya sudah masuk dalam kawasan IKN.
Situasi ini menuntut adanya kepastian administrasi, agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan hukum dan pemerintahan yang jelas di bawah otoritas IKN.
“Kami tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU No. 1 Tahun 2023,” jelas Arianto.
Dari data sementara, sekitar 30 desa dan kelurahan dipastikan masuk ke kawasan IKN, terdiri atas 28 kelurahan dan 11 desa.
Meski begitu, Arianto menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan akan diperbarui seiring klarifikasi lanjutan.
Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk menjadi wilayah paling terdampak, dengan seluruh 23 desa dan kelurahannya masuk ke IKN.
Di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan, hanya dua yang tetap berada di Kukar.
Sementara di Kecamatan Loa Janan, Desa Tani Harapan masuk ke kawasan IKN, sedangkan Desa Batuah terbagi dua sebagian masuk IKN, sebagian tetap di Kukar. Tujuh desa lainnya masih berada di bawah administrasi Kukar.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Loa Kulu. Desa Jonggon Deda dan Sungai Payang sebagian wilayah hutannya akan masuk IKN, meski secara administratif tetap tercatat di Kukar.
“Demikian juga dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayah yang masuk IKN, dan tidak memengaruhi administrasi karena area itu tidak berpenghuni,” terang Arianto.
Langkah-langkah ini, menurutnya, menjadi wujud komitmen DPMD Kukar agar masyarakat desa tidak kehilangan identitas dan tetap memperoleh kepastian pelayanan.
Kejelasan administrasi menjadi kunci penting, sehingga pembangunan IKN dapat berjalan beriringan dengan kepentingan warga yang sudah lebih dulu bermukim di kawasan tersebut.
Dengan pendekatan yang hati-hati, DPMD Kukar memastikan bahwa pembangunan besar-besaran tidak melupakan hak-hak dasar masyarakat desa.
Identitas, pelayanan, dan kesejahteraan tetap menjadi prioritas, sekaligus jembatan antara semangat membangun IKN dan menjaga keberlanjutan kehidupan warga lokal. (Adv/kh)


