DUTANARASI.COM – Upaya pembentukan tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap krusial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa proses menuju desa definitif telah dimulai dengan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Junadi dan dihadiri Wakil Ketua III Aini Farida, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketujuh desa persiapan yang diusulkan naik status menjadi desa definitif meliputi Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
“Alhamdulillah, ini bagian dari proses penting yang harus kami lalui. Raperda ini menjadi syarat administratif untuk pengajuan ke Gubernur, sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Arianto.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa persiapan ini didasarkan atas aspirasi masyarakat dan usulan dari pemerintah desa, yang telah diproses sejak 2023. Setiap desa telah melalui tahapan evaluasi secara berkala setiap enam bulan.
“Hingga saat ini, ada yang sudah melalui dua semester evaluasi, dan semuanya dinyatakan layak untuk menuju desa definitif,” jelasnya.
Proses pengesahan Raperda dan pengumpulan dokumen pendukung diharapkan tuntas tahun ini, setelah itu, Pemkab Kukar akan mengajukan permohonan kode dan register desa ke Kemendagri, jika berjalan lancar, ketujuh desa tersebut bisa disahkan sebagai desa definitif pada 2026 dan ikut Pilkades serentak tahun 2027.
Saat ini, tujuh desa tersebut masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN. Selain itu, DPMD Kukar juga sedang memproses usulan pemekaran dari beberapa wilayah lain, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan di Kecamatan Kenohan, dan Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak.
“Ini penting, karena tanpa status definitif, desa belum bisa memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam hal keuangan dan pemilihan kepala desa,” pungkasnya. (adv/Iam)


