DUTANARASI.COM – Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bergerak menjadi salah satu daerah pelopor dalam pembenahan kelembagaan Posyandu. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah mendorong transformasi Posyandu menuju 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data Posyandu sekaligus data kader. Langkah ini penting untuk memperkuat basis kelembagaan sebelum program revitalisasi berjalan penuh.
“Pendataan kami lakukan hingga ke tingkat individu. Dengan begitu, setiap kader bisa terpetakan jelas, termasuk untuk kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan yang segera diakomodasi,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Menurut Riyandi, perubahan kelembagaan Posyandu cukup signifikan. Penggabungan layanan balita, lansia, dan remaja ke dalam Posyandu 6 SPM menuntut adanya kader tambahan di bidang-bidang baru.
Tidak hanya jumlah, beban kerja mereka juga meningkat, sehingga pemerintah berencana menaikkan insentif yang selama ini diberikan Rp250.000 per bulan.
“Belum bisa kami sampaikan angka pastinya, tetapi penyesuaian insentif sudah menjadi pembahasan, mengingat semakin kompleksnya tugas kader,” katanya.
Riyandi juga menyinggung keberadaan Posyandu perusahaan yang selama ini berjalan dengan pola berbeda. Ia menegaskan bahwa Posyandu yang ditetapkan kepala desa atau lurah wajib mengikuti ketentuan Permendagri.
“Fokus kami tetap pada Posyandu yang menjadi bagian struktur pemerintahan desa dan kelurahan, karena lembaga ini harus tumbuh sebagai wadah partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Kukar menargetkan seluruh registrasi Posyandu 6 SPM rampung pada 30 Juni 2025. Setelah itu, Peraturan Bupati akan menjadi payung teknis pelaksanaan di lapangan.
Dengan langkah ini, Posyandu tidak lagi dipandang sekadar tempat layanan kesehatan balita, melainkan lembaga terintegrasi yang menjangkau semua lapisan usia.
“Ini sekaligus menjadikan Kukar sebagai daerah pelopor dalam pembenahan kelembagaan Posyandu yang terintegrasi,” tutup Riyandi.
Transformasi ini menandai era baru bagi layanan dasar masyarakat di Kukar. Dengan kelembagaan yang kuat, perlindungan kader yang memadai, dan aturan yang jelas, Posyandu diharapkan benar-benar menjadi pusat pelayanan primer yang dekat dengan masyarakat. (Adv/kh)


