Kepala Badan Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo. (Ist)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Kendati demikian, akan ada penyesuaian perhitungan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menjaga agar ketetapan pajak tetap seimbang dan tidak menurun terlalu jauh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi transisi pemerintahan daerah yang berlangsung pada tahun 2025.
“Tidak ada kenaikan tarif PBB, hanya penyesuaian agar ketetapan pajak tidak turun terlalu jauh. Prinsipnya tetap berpihak pada masyarakat,” ujar Joko, Kamis (16/10/2025).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan pajak tahun depan adalah penghapusan ketetapan minimum Rp 25 ribu bagi tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, dengan begitu, tanah yang memiliki NJOP di bawah Rp 25 ribu tidak lagi dikenakan PBB.
“Kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah, karena lahan kecil tidak lagi terbebani pajak,” jelas Joko.
Tak hanya itu, Bapenda Kukar juga akan menghapus denda keterlambatan pembayaran PBB pada tahun depan. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan pembayaran, khususnya dari wajib pajak di wilayah pedesaan yang umumnya melakukan pembayaran secara kolektif di akhir tahun.
“Supaya masyarakat tidak terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, dan itu sesuai ketentuan,” tambahnya.
Meski tarif tidak mengalami kenaikan, Joko mengingatkan bahwa besaran PBB tetap dapat berubah jika terjadi perubahan fungsi lahan atau renovasi besar pada properti wajib pajak. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tertib dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Yang penting masyarakat disiplin membayar pajak, karena itu juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (adv/Iam)


