TPS RT 24 Kelurahan Timbau. (Istimewa)
DUTANARASI.COM – Sebagai bentuk komitmen memperkuat struktur sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memberikan pembinaan terhadap proses pembentukan lembaga kemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan pengurus RT di desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembentukan lembaga masyarakat, termasuk RT, telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022.
“Dalam Perbup 38 Tahun 2022, kami telah membagi kewenangan pembinaan secara jelas. Kepala desa atau lurah memiliki kewenangan langsung, camat bertugas melakukan pengawasan, sementara pembinaan umum menjadi kewenangan Bupati melalui DPMD,” ujar Elvandar, Senin (3/11/2025).
Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait protes warga terhadap proses pemilihan pengurus RT. Padahal, peraturan yang ada telah memberikan keleluasaan penuh bagi masyarakat untuk menentukan mekanisme pemilihan sesuai kesepakatan.
“Masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan tata tertib pemilihan pengurus RT melalui musyawarah. Prinsipnya tetap musyawarah mufakat, tapi kalau masyarakat ingin pemilihan langsung seperti pemilu, itu juga diperbolehkan,” ungkapnya.
Elvandar menambahkan, setelah kepala desa atau lurah menetapkan panitia pemilihan, panitia bersama masyarakat dapat menyusun tata tertib pemilihan secara terbuka dan demokratis.
“Silakan disepakati bersama, apakah menggunakan musyawarah mufakat atau pemilihan langsung. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengatur prosesnya secara mandiri,” tegasnya.
Mengenai masa bakti pengurus RT, ia menegaskan bahwa masa jabatan maksimal dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Namun, aturan teknisnya dapat disesuaikan dengan tata tertib yang disepakati masyarakat.
“Kalau kita merujuk Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembatasan masa jabatan dihitung sejak peraturan itu diterapkan,” katanya.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan ini, DPMD Kukar berupaya memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan semangat gotong royong masyarakat tetap terjaga.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang ada. Dengan begitu, proses pemilihan pengurus RT dapat berjalan lancar, transparan, dan berasaskan demokrasi, sehingga memperkuat lembaga kemasyarakatan di tingkat desa,” tutup Elvandar. (Adv/kh)


