SANGATTA – Sebuah produk lokal bisa kehilangan hak kepemilikannya jika tidak mendaftarkan mereknya secara resmi. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi perlindungan usaha, terlepas dari besar kecilnya skala bisnis yang dijalankan.
Hal itu disampaikan CEO Mebiso Indonesia, Hesti Rosa, dalam Workshop Strategi dan Inovasi Branding untuk UMKM yang digelar Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Kutai Timur (Kutim) di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim. Sebanyak 50 pelaku UMKM dari berbagai kecamatan di Kutim hadir dalam kegiatan tersebut.
Workshop ini menghadirkan para praktisi dan ahli branding yang memberikan paparan tentang strategi pengemasan produk, pembangunan narasi merek, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat posisi usaha di pasar modern.
Ketua Komunitas TDA Kutim, Muhammad Ali, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari visi besar TDA sebagai komunitas pengusaha terbesar di Indonesia. Berdiri sejak Januari 2006, TDA kini telah berkembang menjadi jejaring lebih dari 42.000 pengusaha di 140 kota di Indonesia, bahkan menjangkau Singapura, Hong Kong, Mesir, dan Australia.
“TDA punya nilai dasar: silaturahim, integritas, dan tumbuh bersama. Tidak boleh ada yang tertinggal. Itu prinsip kami,” tegas Ali.
Melalui workshop ini, para pelaku UMKM Kutim diharapkan tidak hanya memahami cara menjual produk, tetapi juga mampu membangun merek yang bernilai dan memiliki cerita. Dengan branding yang kuat, produk lokal Kutim diyakini bisa menembus pasar nasional bahkan global. (ADV/ProkopimKutim/DN)


