SANGATTA – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggunakan sistem tenaga outsourcing dalam menutupi kekurangan personel. Meski demikian, personel yang direkrut dengan sistem ini tidak memiliki kewenangan yang sama dengan petugas berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyebutkan penggunaan tenaga outsourcing sebagai solusi realistis dalam menutupi kekurangan sumber daya manusia. Luas wilayah Kutim yang mencapai 18 kecamatan dengan tingkat aktivitas dan pengawasan publik yang cukup tinggi memerlukan jumlah personel yang memadai.
“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Fata.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025 Satpol PP Kutim merekrut sebanyak 283 tenaga outsourcing yang disebar di berbagai wilayah dan pos pengawasan. Tugas mereka membantu pelaksanaan patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan pengawasan ketertiban umum.
Fata menegaskan tenaga outsourcing bekerja di bawah arahan dan pengawasan langsung dari personel tetap, dengan sistem kerja berbasis tugas pendampingan.
“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak Perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, para tenaga outsourcing mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Dengan adanya tambahan tenaga pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di seluruh kecamatan.
“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkas Fata.
Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen Satpol PP Kutim untuk menjalankan fungsinya di tengah ketatnya peraturan. Perekrutan tenaga outsourcing menjadi langkah strategis dalam mengatasi peraturan pemerintah pusat dan kebutuhan di lapangan. (ADV/ProkopimKutim/DN)


