Dutanarasi, Kutai Timur – Proses pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) hingga saat ini masih menghadapi tantangan administratif yang cukup serius.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Darsafani, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama adalah koordinasi penyerahan dokumen aset.
Meskipun progres fisik terus berjalan, perpindahan tangan dokumen dari satu instansi ke instansi lain masih mengalami keterlambatan. Hal ini berdampak pada legalitas pengelolaan lahan yang seharusnya sudah klir sejak beberapa waktu lalu.
Ketidaksinkronan ini memicu kekhawatiran terkait kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di kawasan tersebut.
”Yang terlambatnya itu pertama soal penyerahan dokumentasi aset, dokumen aset lahan itu bentuk sertifikat itu yang belum dari Dinas Pertanahan ke aset,” ujar Darsafani saat menjelaskan duduk perkara administrasi lahan tersebut.
Darsafani menambahkan bahwa dari total luas kawasan yang mencapai 1.000 hektare, baru sekitar 509 hektare yang sudah masuk dalam tahap sertifikasi dan ganti rugi.
Sisa lahan lainnya masih dalam proses pengurusan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kawasan memiliki status hukum yang sah. Pemerintah daerah pun terus berupaya mempercepat birokrasi ini agar tidak menjadi penghambat investasi jangka panjang.
Selain masalah sertifikat, efektivitas PT MBTK sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pembangun (BUPP) juga menjadi sorotan. Darsafani menekankan bahwa sebagai entitas yang seharusnya mandiri, BUPP harus mampu bergerak lincah tanpa harus terus-menerus bergantung pada intervensi pemerintah daerah.
Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang profesional dan kompetitif di mata internasional.
”Administrasinya itu harus diserahkan ke PT MBTK supaya PT MBTK itu bisa jalan karena dia bentuknya BUPP penyelenggara, dia harus mandiri sebenarnya,” tegasnya mengenai kemandirian pengelola kawasan.
Pihak DPMPTSP sendiri mengaku telah berulang kali memberikan teguran dan dorongan agar PT MBTK lebih proaktif dalam melakukan manuver bisnis.
KEK Maloy tidak bisa hanya mengandalkan promosi pasif, melainkan harus menjemput bola ke berbagai forum bisnis nasional maupun global. Tanpa adanya aksi nyata dari pengelola, potensi besar yang dimiliki Maloy akan tetap menjadi sekadar rencana di atas kertas.
Harapan besar diletakkan pada penyelesaian dokumen aset ini dalam waktu dekat. Jika urusan sertifikasi lahan 509 hektare ini tuntas dan diserahkan ke bagian aset, maka langkah hukum untuk kerja sama dengan pihak ketiga akan jauh lebih mudah.
DPMPTSP berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga benar-benar rampung dan siap operasional secara penuh.
”Harusnya BUPP itu bisa mandiri sebenarnya sudah, makanya saya sebagai administrator tuh bingung, makanya saya tegur terus, tegurnya itu artinya cobalah berkarya mandiri maksud saya gitu loh,” pungkasnya. (Adv)


