Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menyampaikan sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Ist)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi digital birokrasi dengan menyusun dokumen akhir arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pedoman manajemen risiko, layanan, dan aset TIK, kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar, di aula lantai Satu Bappeda Kukar, Selasa (15/7/2025).
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, yang hadir mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menyatakan bahwa SPBE merupakan langkah strategis dalam menjawab tuntutan era digital, sekaligus menjadi implementasi Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
“Dengan kemajuan teknologi yang begitu cepat, birokrasi kita harus bertransformasi agar lebih terbuka, efisien, dan responsif terhadap masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen arsitektur SPBE yang disusun menjadi pedoman penting untuk menciptakan keterpaduan sistem layanan digital pemerintah yang tidak hanya berjalan sendiri, tetapi saling terhubung dan berorientasi pada layanan publik berkualitas.
Selain menyusun arsitektur SPBE, Pemkab Kukar juga merampungkan pedoman manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset TIK sebagai penguatan tata kelola digital yang aman dan profesional. Upaya ini disebut menjadi bagian dari langkah menuju Kukar Idaman Terbaik 2025–2030.
Dafip juga mengingatkan bahwa SPBE bukanlah titik akhir. Pemerintah pusat telah menyiapkan kerangka baru berbasis Pemerintahan Digital yang akan menggantikan SPBE mulai 2026.
“Pemerintahan digital tidak hanya bicara soal sistem, tetapi juga transformasi nilai dan budaya kerja birokrasi yang adaptif dan inovatif. Oleh karena itu, dokumen yang kita susun hari ini harus luwes dan bisa menyesuaikan arah perubahan tersebut,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah agar tidak sekadar hadir secara seremonial, tetapi benar-benar memahami dan menerapkan isi dari dokumen yang disusun bersama ini.
“Kita tidak boleh menjadikan dokumen ini hanya sebagai kewajiban administratif. Harus ada pemaknaan dan implementasi nyata,” tegas Dafip.
Apresiasi pun disampaikan kepada Dinas Kominfo Kukar, perangkat daerah terkait, dan tim konsultan atas kerja keras dan kolaborasi dalam menyusun dokumen SPBE.
“Kita berharap, melalui kegiatan ini bisa menjadi pendorong lahirnya birokrasi digital Kukar yang unggul dan terpercaya,” pungkasnya. (adv/Iam)


