Duta Narasi, Kutai Timur – Perlindungan keselamatan warga dari ancaman kebakaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih kuat, khususnya dalam hal kepastian anggaran.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kutim menilai bahwa tanpa regulasi khusus, pembiayaan layanan kebakaran akan terus berada pada posisi rentan.
Kepala Bidang Pencegahan Damkar Kutim, Adriansyah, menjelaskan bahwa selama ini anggaran pemadam kebakaran belum memiliki dasar hukum yang mengatur besaran minimal alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami ini menjalankan urusan wajib, tapi tidak memiliki dasar persentase anggaran seperti sektor kesehatan dan pendidikan,” ujar Adriansyah.
Ia menilai ketidakpastian anggaran menyebabkan sejumlah kebutuhan penting, seperti penambahan pos pemadam, pengadaan armada, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), kerap tertunda.
Padahal, kebakaran merupakan ancaman nyata yang dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan kesiapsiagaan tinggi.
Menurut Adriansyah, Damkar seharusnya diposisikan sebagai institusi strategis dalam sistem perlindungan publik.
Tanpa kepastian pembiayaan, layanan pemadam akan berjalan secara reaktif dan sulit berkembang secara berkelanjutan.
“Kepastian anggaran itu penting agar keselamatan warga tidak bergantung pada kondisi keuangan tahunan semata,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur skema pembiayaan tetap bagi Damkar.
Selain pembiayaan, Adriansyah juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Evaluasi rutin diperlukan agar penggunaan anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pemadam kebakaran.
Ia berharap dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dan legislatif dapat segera terwujud serta kepastian dana bagi Damkar merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi keselamatan masyarakat Kutim.(ADV)


