DPMD Kukar Dorong 24 Desa Pemohon Pemekaran Lengkapi Persyaratan
Kategory
Advertorial,
Diskominfo Kutai Kartanegara,
26-10-2026 20:20:00
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengimbau 24 desa pemohon pemekaran melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penataan wilayah desa agar berjalan sesuai ketentuan. Dari 24 desa yang telah mengusulkan pemekaran, sebagian besar masih memerlukan penyempurnaan persyaratan administratif maupun teknis sebelum prosesnya dapat dilanjutkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemekaran desa berjalan tertib, terukur, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, sejumlah aspek masih perlu mendapat perhatian pemerintah desa pengusul, mulai dari kejelasan batas wilayah, pemenuhan jumlah penduduk, hingga kelengkapan dokumen administrasi.
“Dari 24 desa yang mengusulkan pemekaran, sebagian besar masih belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Arianto menjelaskan, kelengkapan dokumen harus dipersiapkan secara cermat, termasuk berita acara dalam setiap tahapan musyawarah maupun rapat yang berkaitan dengan proses pemekaran.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mencatat proses pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan.
Selain itu, desa persiapan juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan setiap semester. Pelaporan ini diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi untuk melihat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di desa persiapan.
Aspek kependudukan turut menjadi perhatian dalam proses verifikasi. Data jumlah penduduk yang disampaikan harus sesuai dan sinkron dengan data kependudukan daring yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.
Sinkronisasi tersebut diperlukan agar data yang digunakan dalam pengajuan pemekaran memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, proses pemeriksaan usulan dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
DPMD Kukar pun mengimbau pemerintah desa agar menjadikan tahapan persiapan sebagai kesempatan untuk membenahi kelengkapan dokumen serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kami mengimbau pemerintah desa yang mengusulkan pemekaran agar lebih cermat mempersiapkan seluruh persyaratan, baik administrasi maupun teknis. Pastikan dokumen lengkap dan data yang disampaikan sesuai sebelum pengajuan dilanjutkan,” tegas Arianto.
Melalui pembenahan persyaratan sejak tahap awal, Pemkab Kukar berharap proses penataan desa dapat berjalan lebih tertib dan memberikan landasan yang kuat bagi pembentukan wilayah pemerintahan baru.
Pemekaran desa diharapkan tidak sekadar menambah wilayah administrasi, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mendekatkan akses pemerintahan kepada masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kukar. (ADV)
Tags:
Advertorial
Kutai Kartanegara
Kategory terkait
Kukar Perkuat Budaya Inovasi, Bupati Dorong OPD Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat
8 hours ago
Festival Local Gemini Award 2026 Digelar Di Kukar, Bupati Dorong AI Berdampak Nyata bagi Pendidikan
8 hours ago
Bupati Aulia Dorong SAE Pastarung Jadi Pusat Produktivitas Warga Binaan, Siapkan Peluang Lahan Bekas Tambang
8 hours ago
DPMD Kukar Siapkan Verifikasi Tujuh Desa Persiapan, Pengajuan ke Kemendagri Ditargetkan November
1 day ago
DPMD Kukar Sosialisasikan Program RT-Ku Idaman Terbaik, Perkuat Stuktural Hingga Mekanisme Pelaksanaan
1 day ago
Kendalikan Inflasi dan Jaga Perputaran Ekonomi, Pemkab Kukar Andalkan TPID dan TPAKD
25-10-2026 20:20:00
Login dengan Facebook
Login dengan Google