
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Jumat (13/6/2025), bertempat di Gedung BPU Badak Baru (Ist)
DUTANARASI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menuntaskan persoalan administrasi kependudukan masyarakat, khususnya melalui program isbat nikah bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi di negara.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kukar, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Tenggarong, serta didukung penuh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa meski bukan kegiatan langsung dari DPMD, isbat nikah ini menjadi bagian penting dari upaya penyadaran warga desa dan kelurahan terkait pentingnya dokumen resmi pernikahan.
“Banyak warga kita yang sudah menikah secara agama, tapi belum memiliki dokumen administrasi. Lewat isbat nikah, keabsahan pernikahan mereka diperiksa dan disahkan,” ujar Arianto saat ditemui, Senin (16/6/2025).
Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen dan keabsahan pernikahan oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama, serta pembaruan data kependudukan seperti status pernikahan di KTP dan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
DPMD Kukar turut mendorong pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya administrasi isbat nikah warganya.
“Biaya administrasi bisa dibantu desa, bahkan kalau ingin dibuat seperti resepsi, dengan pelaminan, konsumsi, dan gedung, desa bisa memfasilitasi,” kata Arianto.
Ia mencontohkan inisiatif menarik dari Desa Badak Baru, yang tak hanya menggelar resepsi sederhana, tapi juga memberikan souvenir pernikahan berupa perlengkapan tidur seperti sprei dan bantal, hal ini menciptakan momen bahagia bagi pasangan yang mungkin sebelumnya hanya menikah secara sederhana tanpa perayaan.
Lebih dari sekadar legalitas, program ini juga menyentuh aspek sosial dan emosional.Selain itu, momen isbat nikah massal ini turut mempererat silaturahmi antarwarga. Banyak pasangan yang akhirnya bisa merasakan suasana pernikahan lengkap dengan pelaminan dan dukungan keluarga, meski mereka telah lama menikah dan memiliki anak.
Dengan pendekatan yang humanis dan partisipatif, Pemkab Kukar berharap tak ada lagi warga yang luput dari pencatatan sipil dan hak-hak administratif sebagai warga negara.
“Anak-anak dari pasangan ini nantinya punya akta kelahiran dengan status hukum orang tua yang jelas. Keluarga mereka pun punya dokumen lengkap. Ini penting untuk masa depan mereka,” tutup Arianto. (adv/Iam)