Sekda Kukar Sunggono, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, saat mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-10 DPRD (Duta Narasi)
DUTANARASI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), untuk menyampaikan sikap resmi Pemkab terkait usulan pembentukan tujuh desa baru.
Dalam forum legislatif tersebut, Sunggono menegaskan bahwa dukungan seluruh fraksi harus diikuti dengan kehati-hatian dalam implementasi.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengapresiasi dukungan semua fraksi terhadap Raperda ini. Namun, ada tiga hal krusial yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Sunggono dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kukar.
Tiga hal penting yang dimaksud yaitu tahapan formal pembentukan desa, Proses pemekaran harus melalui fase desa persiapan sesuai ketentuan Peraturan Bupati.
Pelestarian budaya lokal, Pemkab menekankan pentingnya menjaga adat istiadat dan identitas lokal desa agar tidak tergerus akibat pemekaran administratif.
Kejelasan batas wilayah, terutama bagi desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN), untuk menghindari konflik batas di masa depan.
Sunggono juga menegaskan bahwa pembentukan desa bukan semata-mata keputusan birokratis, melainkan aspirasi masyarakat yang melalui mekanisme musyawarah dan keterlibatan aktif pemangku kepentingan.
“Usulan ini berangkat dari bawah, dari masyarakat sendiri. Pemerintah hanya memfasilitasi agar proses berjalan sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ketujuh desa yang diusulkan tersebar di tiga zona Kukar: Zona Tengah meliputi Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), serta Loa Duri Seberang (Loa Janan).
Zona Pesisir terdiri dari, Desa Tanjung Barukang (Anggana) dan Badak Makmur (Muara Badak) dan Zona Hulu yaitu, Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Rapat ini dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi bersama Wakil Ketua Abdul Rasid. Pemerintah Kukar juga menggandeng Dinas PMD, Brida, serta mengundang kepala desa dan tokoh masyarakat dalam proses evaluasi.
Usulan pembentukan ini sebelumnya masuk dalam Prolegda 2024, namun karena keterbatasan waktu, baru bisa dibahas secara resmi dalam Prolegda 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi Pemkab Kukar dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat melalui penataan wilayah yang lebih efektif.
“Evaluasi telah dilakukan, dan ketujuh desa dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif,” tutup Sunggono. (adv/Iam)


