DUTANARASI.COM – Suasana hangat terasa di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara pada Selasa (17/6/2025).
Puluhan perwakilan desa tampak serius mengikuti pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa, sebuah agenda penting di tengah terbitnya regulasi baru yang mengubah tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino.
Ia menjelaskan bahwa pembekalan dimaksudkan agar desa-desa mampu menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan aturan terbaru.
Salah satu perubahan besar yang mendapat perhatian khusus adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perubahan ini berdampak langsung pada dokumen perencanaan. Misalnya, kepala desa yang menjabat sejak 2020, semula habis masa jabatannya di 2025, kini diperpanjang hingga 2027. Maka, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 perlu direvisi,” jelas Poino.
Tak hanya sekadar pembekalan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari aksi perubahan yang digagas Poino melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
Inisiatif yang ia beri nama NATAKEREN BANGSA PINTER singkatan dari Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu yang ditujukan agar desa memiliki perencanaan lebih sistematis, berbasis data, dan melibatkan semua pihak.
“Inisiatif ini mendorong kolaborasi antara DPMD, Bappeda, dan OPD terkait, sehingga dokumen perencanaan desa tidak hanya administratif, tapi benar-benar mencerminkan kondisi dan potensi riil desa,” tegasnya.
Poino juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJM Desa.
Setelah dirancang, dokumen itu dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan masukan dari warga. Tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, hingga petani dan nelayan, semuanya didorong aktif menyuarakan pendapat.
“Partisipasi bukan hanya hadir, tapi memberi masukan, mendukung pelaksanaan, bahkan ikut mengawasi. Kita ingin pembangunan desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Fasial Idrus, menambahkan bahwa revisi RPJM Desa juga harus mengakomodasi program prioritas.
Misalnya, kewajiban alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, atau penyesuaian program Kopdes MP yang sebelumnya belum tercantum.
Kegiatan pembekalan ini digelar dalam lima angkatan sejak 11 Juni dan berakhir pada 18 Juni 2025. Total ada 193 perwakilan desa yang ikut serta, dengan sistem satu desa diwakili satu orang. Setiap angkatan diikuti sekitar 40 desa, sehingga suasana belajar terasa lebih intensif dan interaktif.
Melalui langkah ini, DPMD Kukar berharap desa-desa semakin siap menghadapi perubahan regulasi.
Dengan perencanaan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan, pembangunan desa di Kukar tidak hanya menyesuaikan aturan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (Adv/kh)


