DUTANARASI.COM – Transparansi bukan sekadar kata indah di balik meja birokrasi. Ia adalah ruh dari sebuah pemerintahan yang sehat, yang menghadirkan rasa percaya masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Semangat itulah yang kembali ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, saat ditemui Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hal baru. Regulasi telah dengan jelas mengatur kewajiban pemerintah desa untuk bersikap transparan, terutama dalam pengelolaan dana desa. Jika kewajiban itu diabaikan, dampaknya bisa langsung terasa.
“Sebenarnya, prinsip transparansi itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan. Jika desa tidak melaksanakannya, hal tersebut bisa mengganggu proses penyaluran dana desa,” ungkap Arianto.
Salah satu bentuk keterbukaan yang diwajibkan adalah penyusunan laporan keuangan dalam format infografis.
Laporan itu tidak sekadar tumpukan angka, tetapi disusun ringkas dan jelas, kemudian dipasang di kantor desa atau tempat-tempat umum yang mudah dilihat warga.
Bagi Arianto, infografis adalah bukti nyata bahwa pemerintah desa bertanggung jawab secara administratif sekaligus terbuka kepada masyarakat.
“Jika infografis sudah dibuat, berarti desa telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Kami selalu mendorong desa untuk melaksanakan hal ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan ini semakin penting karena dana desa diawasi langsung oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, ia meminta desa-desa yang belum menindaklanjuti kewajiban infografis untuk segera memperbaikinya.
“Jika tidak, akan ada kendala dalam pelaksanaan program di desa mereka,” jelas Arianto.
Menariknya, pembahasan transparansi ini juga merambah ke tingkat RT. Arianto menyinggung soal program bantuan Rp50 juta per RT yang sedang berjalan di Kukar. Meski RT tidak diwajibkan membuat infografis, ia menyebut langkah itu sebagai nilai tambah.
“Namun, jika ada RT yang secara inisiatif membuat infografis, tentu kami sangat mengapresiasi karena itu merupakan bentuk prestasi dan transparansi,” katanya.
Bagi tingkat RT, prinsip keterbukaan bisa diwujudkan dalam bentuk musyawarah warga atau pelaporan sederhana yang disampaikan langsung.
Arianto menilai, semakin tinggi kesadaran RT untuk menjelaskan penggunaan dana kepada warganya, semakin baik pula kualitas tata kelola yang tercermin.
“Kalau ada RT yang membuat infografis penggunaan dana, baik Rp20 juta maupun Rp50 juta, itu menjadi nilai tambah yang patut diapresiasi,” pungkasnya.
Dorongan ini memperlihatkan komitmen DPMD Kukar untuk menghadirkan tata kelola yang jujur, transparan, dan bisa dipantau bersama.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, keterbukaan informasi di tingkat desa dan RT adalah budaya baru yang sedang dibangun, budaya saling percaya bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada masyarakat. (Adv/kh)


