DUTANARASI.COM – Perubahan regulasi masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membawa dampak besar bagi desa-desa di Kutai Kartanegara (Kukar).
Tidak hanya menyangkut kepemimpinan, tetapi juga dokumen penting yang menjadi arah pembangunan desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES).
Menyadari betapa strategisnya dokumen ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bergerak cepat.
Selama dua pekan terakhir, tim dari DPMD turun langsung mendampingi desa-desa di wilayah BKT Negara agar dokumen perencanaan tersebut tetap selaras dengan aturan terbaru.
“Selama dua minggu terakhir, kami melakukan pendampingan setiap hari kepada lima angkatan desa-desa di wilayah BKT Negara. Ini terkait review RPJMDES, karena masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berakhir di 2025, kini diperpanjang sampai 2027,” jelas Kepala DPMD Kukar, Arianto, Jumat (20/6/2025).
Arianto menuturkan, sebagian besar RPJMDES yang ada saat ini masih disusun dengan acuan enam tahun.
Dengan perubahan regulasi, desa perlu menambahkan rencana dua tahun ke depan, atau bahkan menyusun ulang bagi desa yang baru memulai perencanaan.
“Pendampingan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, agar setiap desa dapat menyusun tambahan RPJMDES secara tepat dan sesuai regulasi. Kami juga mendampingi musyawarah desa, termasuk tahapan RKPDES dan APBDES,” lanjutnya.
Bagi DPMD Kukar, penyesuaian ini bukan hanya soal melengkapi administrasi. Lebih dari itu, RPJMDES adalah dokumen strategis yang menjadi panduan arah pembangunan desa, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, Arianto menegaskan pentingnya agar seluruh desa segera menyesuaikan dokumennya.
“Kami berharap paling lambat bulan Juli seluruh desa sudah memiliki dokumen tambahan atau review RPJMDES sebagai bentuk penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa yang baru,” tegasnya.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, momentum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa.
Melalui pendampingan intensif, aparat desa didorong agar lebih memahami bagaimana menyusun perencanaan yang berkelanjutan, konsisten, dan akuntabel.
“Kami berharap, dengan pendampingan yang cermat, RPJMDES benar-benar menjadi acuan yang efektif dalam mendorong pembangunan desa yang sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa terbaru,” tutup Arianto.
Langkah cepat DPMD Kukar ini memperlihatkan komitmen nyata pemerintah daerah.
Tidak hanya menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga memastikan desa mampu merancang pembangunan yang terarah, selaras dengan regulasi, dan berdampak positif bagi masyarakat hingga bertahun-tahun mendatang. (Adv/kh)


