SANGATTA – Rencana perubahan jam kerja di PT Pamapersada Nusantara menimbulkan ketegangan antara perusahaan dengan karyawan. Demi mengurai permasalahan dan menemukan solusi yang tepat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar audiensi dengan mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan.
Bertempat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Wakil Bupati Mahyunadi hadir mewakili Bupati Ardiansyah didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Roma Malau serta utusan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, perusahaan diwakili manajemen, dan hadir pula perwakilan dari dua serikat pekerja, yaitu Serikat Pekerja Mandiri dan Serikat Pekerja Site Pama.
“Dialog seperti ini penting agar kita tidak saling curiga. Pemerintah mendorong agar PT Pama mempertimbangkan opsi-opsi lain yang lebih solutif serta tetap menghormati hak-hak pekerja,” ujar Mahyunadi. Ia menegaskan posisi Pemkab Kutim sebagai penengah yang berkomitmen mengawal terciptanya solusi adil, berpihak pada kesejahteraan buruh, namun tidak mematikan denyut operasional perusahaan.
Polemik perubahan jam kerja mencuat ketika PT Pama mengumumkan niat menerapkan sistem kerja baru, yakni skema tiga shift selama 20 hari berturut-turut tanpa hari libur.
“Kami paham bahwa ini bukan hal mudah, tapi perubahan ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih aman dan efisien. Kami juga membuka ruang dialog dan mengajak serikat pekerja berkontribusi memberi masukan yang konstruktif,” ujar Tri Rahmad Sholeh, Human Capital Head PT Pama.
Edi Nurcahyono, perwakilan Serikat Pekerja Site Pama, menilai rencana itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip kerja layak yang dijamin undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pimpinan Serikat Pekerja Mandiri mengamini pernyataan Edi, seraya menyebut beban psikologis dan fisik pekerja harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan ritme kerja. Kedua serikat menuntut agar perubahan jam kerja dibahas secara lebih mendalam melalui forum bipartit.
Audiensi tidak menghasilkan keputusan final. Disepakati adanya perundingan lanjutan akan digelar secara internal antara manajemen dan serikat pekerja. Pemkab Kutim menyatakan siap memfasilitasi kembali jika diperlukan agar benang kusut persoalan ini tidak menjalar menjadi konflik terbuka. (ADV/ProkopimKutim/DN)


