SANGATTA – Pembelanjaan daerah 2025 diarahkan pada penyesuaian pendapatan, efisiensi belanja, pemenuhan mandatory spending, serta pelaksanaan program prioritas sesuai amanat nasional dan kebutuhan masyarakat Kutim. Pemerintah Kabupaten Kutim juga memperhatikan rekomendasi lembaga pengawas Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) tahun 2025 terkait belanja APBD. Kegiatan yang berpotensi tidak terserap harus segera dialokasikan untuk anggaran lain yang lebih mendesak.
Paparan strategis tersebut diungkapkan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutim. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita ini membahas penyesuaian anggaran menyusul kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Rapat paripurna tersebut ditujukan untuk menyepakati perubahan APBD 2025 dan menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas dua rancangan peraturan daerah.
Sebelum perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11,151 triliun. Namun, kebijakan fiskal membuat pendapatan daerah turun menjadi Rp9,376 triliun. Dengan kata lain, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp1,775 triliun atau 15,92 persen.
Meski demikian, ada ruang fiskal yang diciptakan dari SILPA tahun sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 sebesar Rp113,9 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim sebesar Rp15 miliar,” papar Bupati Ardiansyah.
Penyempitan ruang fiskal harus ditangani dengan tetap berkomitmen pada pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran. Bupati menyatakan pentingnya memegang prinsip Money for Program and Strengthening Better, yaitu dengan memastikan alokasi anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati bersama.
Dalam Rapat paripurna tersebut, Bupati juga meminta dukungan maksimal untuk setiap langkah pemerintah daerah. Kerja sama eksekutif dan legislatif menjadi keniscayaan agar pembangunan tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/DN)


