Dutanarasi, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah melakukan penyesuaian kebijakan belanja menyusul menurunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
Penataan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan keuangan menjelang Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, Pemkab Kutim menegaskan bahwa hak gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman dan tidak termasuk dalam objek efisiensi anggaran.
Pemerintah menilai kepastian pembayaran gaji sangat penting untuk menjaga stabilitas birokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Noviari Noor, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak pegawai.
“Tekanan fiskal tidak boleh mengganggu kewajiban dasar pemerintah terhadap ASN,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pengendalian belanja diarahkan pada program yang bersifat penunjang dan dapat disesuaikan waktu pelaksanaannya.
Kebijakan ini ditempuh agar struktur keuangan daerah tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko defisit yang lebih besar di masa mendatang.
“Belanja yang bisa ditunda akan kami evaluasi, tetapi gaji ASN tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Pembahasan teknis terkait penyesuaian anggaran akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Pemkab Kutim meminta seluruh ASN tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
Dengan disiplin fiskal yang konsisten, Pemkab Kutim yakin pengelolaan anggaran tetap stabil dan pelayanan publik tidak terganggu. (ADV)


