SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sampai pelosok desa. Untuk itu, diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Bimtek menjadi forum diskusi peserta dan narasumber supaya dapat mengatasi persoalan yang dihadapi pemerintahan desa.
Januar Bayu Irawan, Kepala Bagian Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk perangkat desa dan BPD di wilayah kerja Kutim. Menurut Januar, perumusan dan penyusunan produk hukum harus benar-benar dipahami dan tepat sasaran, sehingga dapat memperluas akses peradilan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.
Manfaat lain dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk membuat aparatur desa dan BPD mampu menangani atau menerima aduan hukum masyarakat. Oleh karena itu, ada materi terkait penyelesaian permasalahan hukum serta menerima bantuan hukum dan informasi terkait hukum yang berlaku.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi turut hadir dan membuka acara tersebut. Rizali menegaskan, sosialisasi terkait hukum bagi pemerintah desa dan BPD ini penting, mengingat rentannya tugas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa dan administrasi pertanahan.
Rizali juga mengapresiasi dan mendorong instrumen hukum yang dicanangkan oleh Bagian Hukum Kutim, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Hal tersebut diharapkan menjadi titik awal semangat untuk menata desa yang lebih baik.
“Ya, kita harus bisa memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas SDM di bidang hukum, terutama dari jenjang pemerintahan di tingkat desa. Masyarakat dapat menerima layanan dan informasi hukum yang cepat, tepat, murah, dan mudah diakses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim, Ferry Gunawan, menambahkan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk memperbarui tata kelola pemerintahan desa yang kuat dalam hal hukum. Nantinya Kutim dapat mempercepat layanan hukum seperti Posbakum dan Kadarkum, karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/DN)


