SANGATTA – Langkah penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun di atas parit dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Menurut Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, tindakan penertiban sesuai undang-undang dilakukan apabila pendekatan persuasif diabaikan dan para pelanggar tetap membandel.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan tegas tanpa memberikan peringatan. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar menempati area yang telah disediakan pemerintah daerah. Namun karena masih banyak yang membandel, langkah penertiban akhirnya dilakukan.
Aktivitas para pedagang tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan kebersihan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu arus lalu lintas di kawasan padat pengunjung. Fata Hidayat menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya penataan ruang publik agar fungsi jalan, trotoar, dan saluran air dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami melakukan patroli penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman. Banyak pedagang yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di atas parit dan trotoar. Hal ini dapat menimbulkan bahaya bagi mereka sendiri maupun bagi pengguna jalan,” ujar Fata.
Fata juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan sarana publik seperti trotoar untuk lahan parkir atau tempat berjualan. Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP akan melakukan patroli rutin agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, patroli pada jam-jam sibuk menjadi bagian dari upaya menjaga Sangatta tetap bersih, tertib, dan nyaman. (ADV/ProkopimKutim/DN)


