SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) perlu melakukan analisis secara teknis dan akademis dalam menentukan apakah kebakaran permukiman dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam dan masuk dalam dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Hal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program penanggulangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim maupun pemerintah daerah terkait.
Oleh karena itu, Pemkab Kutim menggelar review Dokumen Kajian KRB periode 2024–2028 di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi. Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Kutim dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, BPBD Kaltim, dan BPBD Kutim. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano, perwakilan perangkat daerah, akademisi, instansi vertikal, serta unsur swasta dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil evaluasi dokumen KRB yang sebelumnya telah disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024. Dokumen tersebut memuat peta risiko bencana di Kutim, dengan fokus utama pada bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan.
Peningkatan angka kebakaran permukiman pada tahun 2025 menjadi perhatian khusus dan belum tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, review ini dilakukan untuk meninjau kemungkinan memasukkan kebakaran permukiman sebagai salah satu prioritas bencana nonalam dalam dokumen KRB.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperbarui dokumen KRB agar selaras dengan dinamika kebencanaan terkini di daerah. Kajian Risiko Bencana bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi penting dalam penanggulangan bencana yang efektif dan terintegrasi,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim Azis Tappa.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Kutim menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor, khususnya dengan Pusat Studi Bencana UGM dalam penyusunan dokumen KRB. Menurut Ardiansyah, dokumen KRB akan ditinjau kembali setiap dua tahun sekali guna memastikan kesesuaiannya terhadap kondisi dan kebutuhan daerah. (ADV/ProkopimKutim/DN)


