SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah menyatakan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bukan hanya soal penyesuaian dengan regulasi pusat. Perubahan tersebut juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Bupati menginginkan Kutim mampu berdiri lebih mandiri dalam sisi fiskal.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah ketika menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Disampaikan di hadapan 30 legislator, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah di ruang sidang utama, Raperda ini menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin jalannya sidang, menyambut positif langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terhadap objek pajak dan retribusi yang potensial. Optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan implementasi Perda yang baru nanti, kami menargetkan ada peningkatan PAD secara bertahap, terutama dari sektor jasa umum, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah. Ini akan sangat membantu dalam pembiayaan program-program prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ardiansyah.
Raperda ini dijadwalkan akan dibahas secara intensif bersama perangkat daerah teknis, serta menerima masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah yang sah. Pemerintah daerah berharap aturan baru ini bisa menjadi pijakan kuat dalam membangun Kutim yang lebih berdaya secara fiskal dan berkelanjutan dalam pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/DN)


